Pemkab Kotim Tegaskan THR Pekerja Dibayarkan Paling Lambat H-7 Lebaran
Laporan Solok — Pembayaran THR Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur menegaskan agar seluruh perusahaan di wilayahnya membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran paling lambat H-7 Idul Fitri 2026.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kotim, Rudi Hartono, menyebut pihaknya akan menurunkan tim pengawas untuk memastikan perusahaan mematuhi ketentuan tersebut. “THR adalah hak pekerja yang harus dipenuhi. Kami tidak akan menoleransi keterlambatan pembayaran,” ujarnya.
Pemkab juga mengimbau pekerja untuk melaporkan jika THR tidak dibayarkan sesuai jadwal. Langkah ini diambil untuk mencegah sengketa dan memastikan pekerja merayakan Lebaran tanpa kekhawatiran finansial.
Pembayaran THR Paling Lambat H-7 Lebaran, Pemkab Kotim Turun Awasi Perusahaan
Kotim, Kalteng — Menjelang Idul Fitri 2026, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur akan melakukan pengawasan ketat terhadap pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) di semua perusahaan. THR wajib dibayarkan paling lambat satu minggu sebelum Lebaran.
Rudi Hartono menegaskan, perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan dapat dikenai sanksi sesuai aturan ketenagakerjaan. Tim pengawas akan memantau pembayaran sekaligus menerima laporan dari pekerja yang merasa haknya belum terpenuhi.
Pihak Pemkab berharap langkah ini memberikan kepastian bagi pekerja dan mencegah masalah sosial saat momen mudik dan perayaan Lebaran
Baca Juga: Borneo FC Vs Arema FC Fabio Lefundes Berkaca dari Kekalahan Terakhir
Pembayaran THR Pastikan THR Pekerja Dibayar Tepat Waktu, Tim Pengawas Siap Turun Lapangan
Sampit — Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur menegaskan komitmennya menegakkan ketentuan pembayaran THR Lebaran paling lambat H-7 Idul Fitri 2026.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa tim pengawas akan turun ke perusahaan-perusahaan untuk memverifikasi pembayaran. “Kami ingin memastikan semua pekerja menerima haknya tepat waktu agar tidak ada kesulitan menjelang Lebaran,” katanya.
Selain pengawasan, Pemkab juga menyediakan layanan pengaduan online dan posko lapangan bagi pekerja yang mengalami masalah. Pemerintah berharap perusahaan mematuhi ketentuan ini demi menjaga stabilitas ekonomi dan sosial di wilayahnya.
THR H-7 Lebaran, Pemkab Kotim Waspada Perusahaan Nakal
Kotim, Kalteng — Menyambut Lebaran 2026, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur mengingatkan seluruh perusahaan agar membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.
Rudi Hartono menambahkan, pengawasan akan dilakukan secara langsung. Perusahaan yang terbukti menunda pembayaran akan dipanggil dan diberi sanksi administratif. “Kami ingin pekerja bisa merayakan Lebaran dengan tenang. THR adalah hak yang sah,” ujarnya.






